Orang yang tak mengerti (jahil) itu ada dua :
1. Jahil ma’dzur :
Yaitu orang yang tak mengerti hukum sebab ada udzur,seperti baru masuk
islam atau jauh dari ulama’. Maka ketidaktahuan orang ini di ampuni.
Batasan jauh dari ulama’ adalah tidak punya biaya yang wajib di keluarkan ketika melaksanakan ibadah haji.
2. Jahil ghoiru ma’dzur.
Yaitu orang yang tak mengerti akan tetapi tidak ada udzur,melainkan
karena dia taqshir (sembrono) dengan tidak mau belajar agama.
orang seperti ini jika salah tentu tidak di ampuni,karena hukumnya dia itu sama seperti orang yang mengerti (alim).
Sedangkan Taqlid (mengikuti) pada madzhab itu hukumnya adalah wajib. Hal
ini berdasarkan firman Allah dalam surat Al-anbiya’ ayat 7,” Dan
bertanyalah pada ahli dzikir,jika kalian tidak mengetahui ”.
Ahli dzikir adalah ahli ilmu,karena mereka adalah orang-orang yang
menyebutkan ilmu. sedangkan bertanya pada mereka tentu harus mengamalkan
pada apa yang mereka katakan.
Dalam Taqlid,wajib menentukan salah satu dari empat madzhab yang telah mu’tabaroh sampai sekarang ini,yaitu :
1. Madzhab syafi’i.
2. Madzhab maliki.
3. Madzhab hanafi.
4. Madzhab hanbali.
Selain empat madzhab ini tidak boleh di taqlid,bukan karena mereka
kurang alim,akan tetapi karena hukum-hukum dalam madzhab selain empat
ini di anggap tidak tsiqoh (tidak di percaya). di sebabkan hukum-hukum
itu tidak terbukukan (mudawwan) dengan jelas.
Hal ini (tidak mudawwan),terjadi karena kematian para ulama dalam madzhab tersebut,sehingga tidak ada ulama penerusnya.
Sedangkan mengikuti pendapat di luar empat madzhab ini hukumnya tidak
boleh,baik digunakan untuk diri sendiri ataupun di fatwakan.
Dalam kitab fawaidul makkiyyah hal. 56,” wajib bagi mukallaf (orang yang
berakal dan baligh) untuk taqlid pada madzhab yang di tentukan dari
empat madzhab yang telah ada. dan tidak boleh untuk menggali hukum
sendiri dari al Qur’an maupun hadis ”.
Adapun orang yang mempunyai kemampuan untuk menjadi mujtahid mutlaq (mustaqill), maka haram untuk taqlid.
Dalam kitab Al-mizan Al-kubro : seseorang bertanya pada sayyid Ali
al-khowwash tentang taqlid pada madzhab yang tertentu di zaman sekarang
ini apakah wajib atau tidak?. maka beliau menjawab : hukum taqlid pada
madzhab adalah wajib bagi siapapun juga saat ini,karena di takutkan akan
terjerumus dalam kesesatan,sebab saat ini sudah tidak ada yang bisa
menggali hukum dari Al-qur’an maupun hadis ”.
Jika dalam keadaan darurat,seseorang boleh mengikuti madzhab lain dari
empat madzhab yang telah disebutkan tadi,akan tetapi harus dalam satu
qodliyah dan wajib mengetahui hal-hal yang berhubungan dengan qodliyah
itu.
Darurat dalam hal ini adalah kesulitan yang secara adat tidak bisa di tanggung lagi.
pengertian dari satu qodliyah adalah rukun,syarat dan mubtilat (hal-hal yang membatalkan) hanya mengikuti satu madzhab.
Jadi,jika kita bermadzhab syafi’i dan mau pindah ke madzhab hanafi dalam
hal sholat,maka harus tahu syarat,rukun dan mubtilatnya sholat dalam
madzhab hanafi dan mengetahui hal-hal yang berhubungan dengan sholat
seperti wudlu,tayammum,mandi junub dll.
Sedangkan talfiq (menggabungkan atau mencampur adukkan) pendapat ulama’
di luar madzhabnya yang tidak satu qodliyah itu hukumnya tidak boleh
menurut madzhab syafi’i,maliki dan hanbali. sedangkan menurut madzhab
maliki,talfiq itu boleh tetapi hanya dalam hal ibadah saja. Wallohu
A’lam bisshowab.
(beberapa kitab yang bisa di rujuk : tanwirul qulub,al-mizan
al-kubro,fawaidul makkiyyah,nihayatuz zain,i’anatut tholibin,bughyatul
mustarsyidin dll).
Posting Komentar