Taqlid Madzhab

Orang yang tak mengerti (jahil) itu ada dua :

1. Jahil ma’dzur :
Yaitu orang yang tak mengerti hukum sebab ada udzur,seperti baru masuk islam atau jauh dari ulama’. Maka ketidaktahuan orang ini di ampuni.
Batasan jauh dari ulama’ adalah tidak punya biaya yang wajib di keluarkan ketika melaksanakan ibadah haji.

2. Jahil ghoiru ma’dzur.
Yaitu orang yang tak mengerti akan tetapi tidak ada udzur,melainkan karena dia taqshir (sembrono) dengan tidak mau belajar agama.
orang seperti ini jika salah tentu tidak di ampuni,karena hukumnya dia itu sama seperti orang yang mengerti (alim).

Sedangkan Taqlid (mengikuti) pada madzhab itu hukumnya adalah wajib. Hal ini berdasarkan firman Allah dalam surat Al-anbiya’ ayat 7,” Dan bertanyalah pada ahli dzikir,jika kalian tidak mengetahui ”.
Ahli dzikir adalah ahli ilmu,karena mereka adalah orang-orang yang menyebutkan ilmu. sedangkan bertanya pada mereka tentu harus mengamalkan pada apa yang mereka katakan.

Dalam Taqlid,wajib menentukan salah satu dari empat madzhab yang telah mu’tabaroh sampai sekarang ini,yaitu :
1. Madzhab syafi’i.
2. Madzhab maliki.
3. Madzhab hanafi.
4. Madzhab hanbali.

Selain empat madzhab ini tidak boleh di taqlid,bukan karena mereka kurang alim,akan tetapi karena hukum-hukum dalam madzhab selain empat ini di anggap tidak tsiqoh (tidak di percaya). di sebabkan hukum-hukum itu tidak terbukukan (mudawwan) dengan jelas.

Hal ini (tidak mudawwan),terjadi karena kematian para ulama dalam madzhab tersebut,sehingga tidak ada ulama penerusnya.

Sedangkan mengikuti pendapat di luar empat madzhab ini hukumnya tidak boleh,baik digunakan untuk diri sendiri ataupun di fatwakan.

Dalam kitab fawaidul makkiyyah hal. 56,” wajib bagi mukallaf (orang yang berakal dan baligh) untuk taqlid pada madzhab yang di tentukan dari empat madzhab yang telah ada. dan tidak boleh untuk menggali hukum sendiri dari al Qur’an maupun hadis ”.

Adapun orang yang mempunyai kemampuan untuk menjadi mujtahid mutlaq (mustaqill), maka haram untuk taqlid.
Dalam kitab Al-mizan Al-kubro : seseorang bertanya pada sayyid Ali al-khowwash tentang taqlid pada madzhab yang tertentu di zaman sekarang ini apakah wajib atau tidak?. maka beliau menjawab : hukum taqlid pada madzhab adalah wajib bagi siapapun juga saat ini,karena di takutkan akan terjerumus dalam kesesatan,sebab saat ini sudah tidak ada yang bisa menggali hukum dari Al-qur’an maupun hadis ”.

Jika dalam keadaan darurat,seseorang boleh mengikuti madzhab lain dari empat madzhab yang telah disebutkan tadi,akan tetapi harus dalam satu qodliyah dan wajib mengetahui hal-hal yang berhubungan dengan qodliyah itu.
Darurat dalam hal ini adalah kesulitan yang secara adat tidak bisa di tanggung lagi.
pengertian dari satu qodliyah adalah rukun,syarat dan mubtilat (hal-hal yang membatalkan) hanya mengikuti satu madzhab.

Jadi,jika kita bermadzhab syafi’i dan mau pindah ke madzhab hanafi dalam hal sholat,maka harus tahu syarat,rukun dan mubtilatnya sholat dalam madzhab hanafi dan mengetahui hal-hal yang berhubungan dengan sholat seperti wudlu,tayammum,mandi junub dll.

Sedangkan talfiq (menggabungkan atau mencampur adukkan) pendapat ulama’ di luar madzhabnya yang tidak satu qodliyah itu hukumnya tidak boleh menurut madzhab syafi’i,maliki dan hanbali. sedangkan menurut madzhab maliki,talfiq itu boleh tetapi hanya dalam hal ibadah saja. Wallohu A’lam bisshowab.
(beberapa kitab yang bisa di rujuk : tanwirul qulub,al-mizan al-kubro,fawaidul makkiyyah,nihayatuz zain,i’anatut tholibin,bughyatul mustarsyidin dll).
Suka Artikel Ini? Bagikan !! :

Posting Komentar

Follow Us

 
© 2015-. رباط حملة القرأن - All Rights Reserved
Template by Mas Kolis